Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2.343 Izin Pertambangan Segera Dicabut, BKPM: Kami Tidak Tebang Pilih

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 16 Februari 2022 |08:15 WIB
2.343 Izin Pertambangan Segera Dicabut, BKPM: Kami Tidak Tebang Pilih
BKPM Segera Cabut Izin Usaha Pertambangan. (Foto: Okezone.com/IATA)
A
A
A

Dalam hal ini, pemerintah akan mengalihkan izin yang dicabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP tersebut, termasuk juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi/kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan koperasi di daerah.

“Seperti yang sering disampaikan oleh Bapak Menteri, tujuan pengalihan izin ini adalah agar bagaimana izin tersebut dapat dikelola oleh pihak yang bertanggung jawab, sehingga dapat menciptakan nilai tambah, menyediakan lapangan pekerjaan, serta pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah,” pungkas Imam.

Sebagai informasi, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah menandatangani 180 surat pencabutan IUP. IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement