Seperti diketahui, aksi demonstrasi yang terjadi hari ini, Rabu (16/2/2022) kaum buruh meminta Kemnaker untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang belum lama telah diundangkan.
Selain itu aksi yang dilakukan hari ini, kaum buruh juga meminta Menaker Ida Fauziah untuk turun dari jabatannya.
BACA JUGA:Buruh Geruduk Kantor Menaker dan BPJS TK Tolak Aturan JHT, Awas Macet!
Said Iqbal mengatakan, peraturan tersebut merugikan kaum buruh jika untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan ketika usia 56 Tahun.
"Pemerintah telah membolehkan jika dana Jaminan Hari Tua dicairkan ketika para buruh terkena PHK atau memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya," tegasnya.
"Peraturan Pemerintah (PP) jauh lebih tinggi dari dibandingkan Permenaker, dengan demikian telah melawan presiden," tambahnya.
(Dani Jumadil Akhir)