Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Syaratnya

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Rabu, 16 Februari 2022 |12:15 WIB
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Syaratnya
Cara cairkan JHT sebelum usia 56 tahun. (Foto: Okezone)
A
A
A

Lantas, bagaimana syaratnya?

Mengutip berbagai sumber, Rabu (16/2/2022), saldo JHT dapat diambil untuk persiapan memasuki usia pensiun, yakni dengan ketentuan telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun dan nilai yang dapat diklaim 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lainnya.

 BACA JUGA:Hari Ini! Ribuan Buruh Geruduk Kantor Menaker Tolak Aturan Baru JHT

Berikut syarat bagi pekerja yang ingin mencairkan JHT:

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun.

2. Peserta mengundurkan diri.

3. Peserta kena PHK.

4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).

5. Peserta meninggalkan wilayah Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement