Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Syaratnya

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Rabu, 16 Februari 2022 |12:15 WIB
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Syaratnya
Cara cairkan JHT sebelum usia 56 tahun. (Foto: Okezone)
A
A
A

Dokumen yang perlu disiapkan:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. KTP.

3. Kartu Keluarga.

4. Surat keterangan berhenti kerja.

5. Buku rekening yang masih aktif.

6. Foto diri terbaru (tampak depan).

7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50.000.000).

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement