Dia menjelaskan kalau JKP ini diberikan 3 kali selama pekerja masih dalam usia produktif.
Lalu, jika melihat data klaim JHT, terbesar berasal dari peserta yang masa kepesertaannya 1-3 tahun.
Bila diasumsikan peserta dengan masa 2 tahun memiliki upah Rp5 juta, kemudian mencairkan JHT, maka dana yang didapat kurang lebih Rp7 juta.
BACA JUGA:Cair Usia 56 Tahun, JHT Bisa Tekan Angka Kemiskinan Lansia
Namun, jika peserta memanfaatkan JKP, nilai yang didapat Rp10,5 juta.
Tidak hanya itu, lanjutnya, uang JHT milik peserta sebesar Rp7 juta ini akan tetap utuh dan dikembangkan untuk menjamin masa tuanya.
"Jadi kesimpulannya, manfaat tunai JKP lebih baik dibanding JHT jangka pendek," jelasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)