JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa selebgram dan YouTuber Indra Kesuma atau disapa Indra Kenz, Jumat (18/02/2022), sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Dalam unggahan melalui akun media sosial Instagram, Indra menyatakan tidak kabur serta akan tetap mengikuti proses hukum dan menyelesaikan masalah ini. Sebelumnya, Indra diketahui berada di Turki untuk menjalani pengobatan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemanggilan itu terkait laporan dari para korban penipuan Binomo yang diiming-imingi keuntungan 80-85% dari dana yang ditanamkan para trader atau korban.
"Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar," kata Whisnu dikutip dari keterangan tertulis, pekan lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menambahkan, dalam penyelidikan laporan itu, polisi telah memeriksa total 15 saksi (sembilan saksi korban, tiga saksi fakta, dan tiga saksi ahli).
Para korban sebelumnya melaporkan aplikasi Binomo dan para afiliatornya ke polisi. Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan, serta UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).