Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mulai 1 Maret, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah dan Rumah

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 18 Februari 2022 |17:46 WIB
Mulai 1 Maret, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah dan Rumah
Jual Beli Rumah (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Berdasarkan diktum KEDUA angka 17 Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rrimah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement