JAKARTA - Cara hitung simulasi Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Diketahui, polemik aturan JHT masih ramai dengan pro kontra di masyarakat.
Aturan terbaru JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 di mana pencairan dana baru bisa saat usia 56 tahun mendapat banyak penolakan.
Bahkan, aksi unjuk rasa terhadap penolakan itu disuarakan pada Rabu (17/2/2022) oleh ribuan buruh.
BACA JUGA:Cair Usia 56 Tahun, JHT Bisa Tekan Angka Kemiskinan Lansia
Kemudian, Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan cara hitung simulasi manfaat JHT.
Mengutip Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (17/2/2022), berikut simulasi manfaat JHT:
Koko seorang pekerja di PT A dengan upah yang diaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp4.000.000 dengan masa kepesertaan 5 tahun.
Koko mengalami PHK pada usia 30 tahun.
BACA JUGA:Pekerja Takut Dana JHT Salah Kelola, Perindo Minta Kemenaker Kedepankan Transparansi
Maka manfaat JHT yang akan diterima Koko yakni Rp66.775.213 (tanpa membayar iuran lanjutan).
Adapun total tersebut jika sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Lalu, manfaat JHT yang akan diterima Koko jika sesuai ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yakni sebesar Rp15.800.316.
Ini rincian lengkapnya:
- Iuran JHT : 5,7% x Rp4.000.000= Rp228.000
- Total iuran : 60 bulan x Rp228.000= Rp13.680.000
- Pengembangan 5 tahun : Rp2.120.310 (-+ 5,7% per tahun)
Total manfaat : Rp15.800.316
Baca Selengkapnya: Menghitung Simulasi JHT: Punya Gaji Rp4 Juta Kena PHK di Usia 30 Tahun Bisa Dapat Rp66 Juta
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.