Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menghitung Simulasi JHT: Punya Gaji Rp4 Juta Kena PHK di Usia 30 Tahun Bisa Dapat Rp66 Juta

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 17 Februari 2022 |10:47 WIB
Menghitung Simulasi JHT: Punya Gaji Rp4 Juta Kena PHK di Usia 30 Tahun Bisa Dapat Rp66 Juta
Cara menghitung simulasi JHT. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan simulasi manfaat JHT.

Diketahui, pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam peraturan ini, dana JHT baru bisa dicairkan hanya saat peserta berusia 56 tahun.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

 BACA JUGA:Kemnaker Ungkap Proses Penetapan Aturan Baru JHT

Terkait hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan simulasi manfaat JHT.

Mengutip Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (17/2/2022), berikut simulasi manfaat JHT:

Koko seorang pekerja di PT A dengan upah yang diaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp4.000.000 dengan masa kepesertaan 5 tahun.

Namun, Koko mengalami PHK pada usia 30 tahun. Maka manfaat JHT yang akan diterima Koko yakni Rp66.775.213 (tanpa membayar iuran lanjutan).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement