Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker Ungkap Proses Penetapan Aturan Baru JHT

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 16 Februari 2022 |20:11 WIB
Kemnaker Ungkap Proses Penetapan Aturan Baru JHT
Aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kemenaker mengungkap proses penetapan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri mengatakan, penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 telah mendapatkan restu dari kementerian terkait.

Indah menjelaskan, proses lahirnya regulasi dari kementerian memerlukan proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Setelah di harmonisasi oleh kementerian akan dibawa kepada Sekretariat Negara untuk meminta persetujuan.

"Jadi terbitnya peraturan menteri, harus melalui proses harmonisasi, yang di pimpin oleh kementerian hukum dan ham, setelah di harmoniskan dengan kementerian lain, harus mendapatkan izin dari Setneg boleh tidak Menteri mengeluarkan regulasi," ujar Indah dalam konferensi persnya, Rabu (16/2/2022).

BACA JUGA:Buruh Duga Dana JHT Rp350 Triliun Dipakai Danai Proyek Pemerintah

Sehingga menurut Indah tidak benar jika Permenaker tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015. Sebab pada proses sudah mendapatkan restu dari pemerintah.

"Nah boleh atau tidak itu kan bukan sekedar setuju saja, pasti dilihat hirarkinya, menyimpang atau tidak, kalaupun harta ada diskresi, Bu Menteri pasti ditanya," lanjut Indah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement