JAKARTA - Buruh menolak keras aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibatasi usia 56 tahun. Presiden Serikat Buruh Said Iqbal bakal menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Said Iqbal mengatakan pihaknya akan melayangkan gugatan dalam waktu dekat. Sebab jika di implementasikan, menurutnya Permenaker tersebut cukup merugikan para pekerja atau kaum buruh.
"Kami minggu-minggu ini akan ke PTUN, selain meminta presiden untuk mencopot Menaker Ida Fauziah," ujar said Iqbal saat melakukan aksi demonstrasi di Gedung Kemenaker, Rabu (16/2/2022).
Sebab menurutnya keberadaan aturan tersebut menjadi tumpan tindih dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
"Peraturan Pemerintah (PP) jauh lebih tinggi dari dibandingkan Permenaker, dengan demikian Menaker telah melawan presiden, kami akan mengajukan gugatan ke PTUN," sambung Said Iqbal.
Menurutnya melalui PP Nomor 60 tahun 2015, pemerintah telah membolehkan jika dana Jaminan Hari Tua dicairkan ketika para buruh terkena PHK atau memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News