JAKARTA - Presiden Serikat Buruh Said Iqbal menduga penundaan bayar klaim Jaminan Hari Tua (JHT) hingga usia peserta 56 tahun adanya kekurangan dana yang terkumpul dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Penundaan pembayaran hingga 56 tahun, adalah semata-mata karena ada ketidakcukupan dana JHT. Bukan hanya sekedar melindungi pekerja dengan menyiapkan dana jaminan hari tua itu," ujar Said Iqbal dalam konferensi persnya saat melakukan Demonstrasi di depan kantor Kemenaker, Rabu (16/2/2022).
Dia meminta kedepan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membentuk menyelidiki kecurigaan para buruh tersebut. Sehingga penggunaan dana JHT milik buruh bisa transparan.
"Kami meminta kepada BPK dan DPR RI membentuk Pansus untuk menyelidiki penggunaan dana JHT agar terkuat kemana dana JHT milik buruh,," sambung Said Iqbal.
Kemudian, dia menduga dana JHT digunakan untuk program lain yang tidak ada hubungannya dengan JHT. "Kemana dana yang kurang lebih Rp550 triliun, JHTnya 70% sekitar Rp350 tiliun, jangan jangan dipakai untuk program Pemerintah lain," kata Said Iqbal.
 Said Iqbal mengungkapkan penolakan dari Permenaker nomor 2 tahun 2022 juga dilakukan di beberapa daerah lain di Indonesia, seperti Surabaya, Batam, Makasar, Banjarmasin, Aceh dan kawasan Industri lain.
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News