Pada demonstrasi yang dilakukan tersebut, kalangan buruh menuntut dua hal, pertama pencabutan Permenaker dan Meminta Presiden untuk mencabut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah dari jabatannya.
Sebab menurutnya Menaker Ida Fauziah dinilai sudah tidak berpihak kepada para pekerja dengan dikeluarkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur batasan usia untuk mencairkan dana JHT pada usia 56 tahun.
"Menaker ini sudah cukup sering melukai hati buruh, kebijakannya selalu pro pengusaha dan kebijakan meninggalkan kepentingan buruh," pungkas said Iqbal.
(Taufik Fajar)