Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KSPI: JHT Tabungan Milik Buruh, Pemerintah Tak Berhak Melarang

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 16 Februari 2022 |12:11 WIB
KSPI: JHT Tabungan Milik Buruh, Pemerintah Tak Berhak Melarang
Ratusan buruh geruduk kantor Kamnaker siang ini. (Foto: Okezone/Iqbal Dwi Purnama)
A
A
A

JAKARTA - Ratusan buruh dari berbagai aliansi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (16/2/2022).

Unjuk rasa tersebut didasari dengan dua tuntutan.

Pertama, pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Kedua, menuntut Menaker Ida Fauziah untuk mengundurkan diri dari jabatan menterinya.

Pantauan MNC Portal sejak pukul 10.30 WIB para buruh sudah mulai memasuki halaman kantor Kemenaker untuk berorasi.

 BACA JUGA:Demo di Kemenaker, Buruh Minta Aturan Baru JHT Dicabut

Aksi tersebut di ikuti oleh beberapa aliansi buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), KSPI (Konferensi Serikat Pekerja Indonesia), FSPN (Federasi Serikat Pekerja Nasional, FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia).

Selain itu ada juga dari FSBSDI (Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia), KPBI (Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia), GSPB (Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh), dan beberapa aliansi lainnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement