Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KSPI: JHT Tabungan Milik Buruh, Pemerintah Tak Berhak Melarang

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 16 Februari 2022 |12:11 WIB
KSPI: JHT Tabungan Milik Buruh, Pemerintah Tak Berhak Melarang
Ratusan buruh geruduk kantor Kamnaker siang ini. (Foto: Okezone/Iqbal Dwi Purnama)
A
A
A

Meski demikian Kemnaker telah menggantinya dengan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang akan memberikan dana kepada para pekerja yang mengalami PHK.

Namun hal tersebut juga tidak berlaku untuk para pekerja yang memutuskan untuk berhenti bekerja karena mengundurkan diri.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement