Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KSPI: JHT Tabungan Milik Buruh, Pemerintah Tak Berhak Melarang

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 16 Februari 2022 |12:11 WIB
KSPI: JHT Tabungan Milik Buruh, Pemerintah Tak Berhak Melarang
Ratusan buruh geruduk kantor Kamnaker siang ini. (Foto: Okezone/Iqbal Dwi Purnama)
A
A
A

Di samping itu, terpantau kantor Kemenaker tertutup rapat dan dijaga ketat oleh aparat yang berjaga dalam barisan di depan gerbang.

Presiden Serikat Buruh Said Iqbal dalam konferensi persnya mengatakan, aksi yang dilakukan hari merupakan aksi serentak yang juga dilakukan di berbagai darah lain di Indonesia. Seperti Surabaya, Batam, Makasar, Banjarmasin, Aceh dan daerah industri.

"Tentunya ada dua, satu cabut Permenaker 2 tahun 2022, kedua copot Menteri Ketenagakerjaan, namun itu memang hak prerogatif presiden," ujar said Iqbal.

 BACA JUGA:Menaker soal Aturan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun

Said Iqbal menjelaskan, Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Ida Fauziah telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua telah ditandatangani oleh Presiden.

"Peraturan Pemerintah (PP) jauh lebih tinggi dari dibandingkan Permenaker, dengan demikian telah melawan presiden," sambungnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement