Menurutnya, melalui PP Nomor 60 tahun 2015, pemerintah telah membolehkan jika dana Jaminan Hari Tua dicairkan ketika para buruh terkena PHK atau memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Said Iqbal menilai, Permenaker Nomor 2/2022 cukup membebani para buruh ketika ada batasan usia untuk mencarikan dana JHT.
BACA JUGA:Usai Upah Tak Naik, Hati Buruh Terluka soal Aturan Baru JHT
Sebab menurutnya, JHT adalah tabungan milik para buruh, sehingga pemerintah tidak berhak untuk melarang apa yang seharusnya menjadi hak para buruh
Sebelumnya, Kemenaker mengeluarkan Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang pengaturan pembayaran Jaminan Hari Tua dengan batasan minimal usia 56 tahun.
Akibatnya, para pekerja yang mengalami PHK tidak bisa mencairkan dananya sebelum usia menginjak 56 tahun.