Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Satgas Waspada Investasi 'Sentil' Influencer Binary Option: Stop Promosi, Itu Judi!

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Jum'at, 18 Februari 2022 |11:36 WIB
Satgas Waspada Investasi 'Sentil' Influencer Binary Option: Stop Promosi, Itu Judi!
Binary Option ilegal (Foto: Freepik)
A
A
A

“Entitas tersebut mencakup penutupan kegiatan ilegal sebagai berikut berupa 16 kegiatan Money Game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin dan belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar,” paparnya.

Ke depan, SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami dengan Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

“Harusnya mereka memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar dan Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement