JAKARTA – Persoalan ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng terus mendapat perhatian pemerintah.
Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengatakan, masalah minyak goreng berawal dari kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar Internasional.
Melihat fenomena itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan upaya penyelesaian secara holistik melalui Permendag No 6 Tahun 2022.
BACA JUGA:Mendag Minta Anak Buahnya Kerja Jaga Minyak Goreng Murah 24 Jam
Dari sisi hulu, pemerintah memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic price Obligation (DPO).
“Di sisi hulu Kebijakan ini diharapkan bisa memecahkan masalah bahan baku. Sedangkan hilirnya, penetapan HET bisa mengurangi beban konsumen,” kata Moeldoko dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).
Implementasi kebijakan Kemendag tersebut, menurut Moeldoko, sudah berdampak pada ketersediaan dan kestablilan harga minyak goreng di pasaran, meski masih belum sesuai yang diharapkan.
Mantan Panglima TNI itu memaparkan hasil monitoring tim Kantor Staf Presiden, yang menunjukkan bahwa harga minyak goreng terus turun meski rata-rata masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
BACA JUGA:Mendag Sebut Stok Minyak Goreng Tak Ada Masalah, Kok Langka Pak?
Minyak goreng dengan HET, tutur dia, saat ini juga tersedia di pasar modern dan tradisional.
“Adanya kelangkaan di beberapa lokasi akan terus diatasi. Kemendag dan produsen sampai saat ini terus berkomunikasi untuk menyelesaikan masalah itu,” jawab Moeldoko.
Sebagai informasi, per 1 Februari 2022, pemerintah telah menetapkan HET minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
Pemerintah juga memberlakukan kebijakan DMO untuk seluruh produsen eksportir minyak goreng sebesar 20 persen dari volume ekspor masing-masing, DPO Rp9.300 per kilogram untuk CPO, dan Rp10.300 per kilogram untuk olein (hasil rafinasi dari CPO untuk bahan dasar minyak goreng).
(Zuhirna Wulan Dilla)