JAKARTA - Hasil seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahap II. Ada 33 nama yang lolos seleksi tahap II meliputi penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027.
Seluruh nama calon anggota DK OJK yang lolos seleksi tahap II ini datang dari berbagai kalangan profesi dan sektor mulai dari pejabat pemerintahan, kementerian/lembaga, sektor keuangan, organisasi perserikatan, akademisi, hingga korporasi swasta maupun milik negara (BUMN).
Untuk Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan) dilaksanakan pada tanggal 23 dan 24 Februari 2022. Kemudian, pelaksanaan Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), Calon Anggota DK OJK wajib melakukan tes PCR secara mandiri dan menyampaikan hasilnya kepada Panitia Seleksi melalui email [email protected] paling lambat tanggal 22 Februari 2022 pukul 17.00 WIB.
Adapun, nama-nama yang lolos pada tahap akhir akan menduduki tujuh posisi anggota DK OJK yang meliputi Ketua, Wakil Ketua sekaligus Ketua Komite Etik, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ketua Dewan Audit, dan Anggota Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Baca Selengkapnya: 33 Nama Lolos Seleksi Calon Bos OJK Tahap II, Ada Wamenlu hingga Dirut BEI
(Kurniasih Miftakhul Jannah)