Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjelasan Masa Kepesertaan Minimal 10 Tahun Syarat Cairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 21 Februari 2022 |12:08 WIB
Penjelasan Masa Kepesertaan Minimal 10 Tahun Syarat Cairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun
Aturan pencairan JHT di usia 56 tahun (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mengenal masa kepesertaan minimal 10 tahun sebagai syarat cairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia 56 tahun. Pemerintah memastikan dana program JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan dengan syarat minimal kepesertaan 10 tahun.

Adapun JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun yakni sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

Lantas, apa yang dimaksud masa kepesertaan minimal 10 tahun?

“Bagaimana yang dimaksud masa kepesertaan 10 tahun untuk mengklaim JHT 10% dan 30%?” tulis Kementerian Ketenagakerjaan melalui Instagram resminya, dikutip Senin (21/2/2022).

Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, masa kepesertaan minimal 10 tahun bukan dimaknai dalam kondisi pekerja bekerja secara terus menerus selama 10 tahun.

Akan tetapi, makna kepesertaan minimal 10 tahun adalah masa kepesertaan seseorang terdaftar sebagai peserta program JHT di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement