Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Transaksi Saham di Bawah Rp10 Juta Tak Perlu Pakai Meterai

Agregasi Harian Neraca , Jurnalis-Selasa, 22 Februari 2022 |14:10 WIB
Transaksi Saham di Bawah Rp10 Juta Tak Perlu Pakai Meterai
Transaksi saham di bawah Rp10 juta bebas bea meterai (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sementara menurut pengamat pasar modal dari Asosiasi Analis Efek Indonesia, Reza Priyambada, pro-kontra terkait kebijakan ini pasti akan ada dari seluruh pemangku kepentingan terkait. “Bea materai itu kan sifatnya final, bukan seperti PPh yang tergantung dari besar kecil objek pajaknya,”jelasnya.

Dari sisi investor, dia melihat pelaku yang melakukan trading jual-beli secara konstan akan cukup merasakan efek kebijakan ini. Oleh karena itu, ia menyarankan kepada para investor untuk investasi secara jangka panjang dan melakukan swing trading. Artinya, investor harus cermat melihat pergerakan dan momentum pasar dalam waktu-waktu tertentu.

“Tetapi, ini semua akan balik lagi ke besarnya jumlah transaksi, mungkin kalau transaksinya dalam jumlah besar kebijakan ini tidak akan terlalu terasa dampaknya ke investor,” tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement