Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Kriteria PNS yang Pindah ke Ibu Kota Baru, Kalian Termasuk?

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 24 Februari 2022 |06:10 WIB
Ini Kriteria PNS yang Pindah ke Ibu Kota Baru, Kalian Termasuk?
Ini kriteria PNS yang pindah ke IKN. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dalam proses pemindahan ibukota baru (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, ternyata tidak semua PNS ikut dipindahkan ke sana.

Hal itu tertuang dalam lampiran 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang dikutip Okezone, Rabu (23/2/2022), di mana, di dalamnya ada kriteria bagi PNS yang akan dipindahkan atau tidak.

Diketahui, koridor Asesmen Aparatur Sipil Negara yang dipindahkan ke IKN setelah dilakukan asesmen terhadap unit organisasi Kementerian/Lembaga.

 BACA JUGA:IKN Nusantara Kota 10 Menit, 100% Energi Baru Terbarukan

Selanjutnya, dilakukan pelaksanaan asesmen aparatur sipil negara yang akan dipindahkan ke IKN.

Berikut ini koridor pelaksanaan yang dilakukan oleh setiap unit kepegawaian K/L:

a. aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan minimal Diploma 3 (D-3).

b. memperhatikan batas usia pensiun.

c. data kinerja aparatur sipil negara dengan mempertimbangkan 20% pegawai merepresentasikan kinerja 80% pegawai dan data penilaian potensi dan kompetensi.

Baca Selengkapnya: Tak Semua PNS Pindah ke IKN Nusantara, Simak Kriterianya

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement