JAKARTA - Dalam proses pemindahan ibukota baru (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, ternyata tidak semua PNS ikut dipindahkan ke sana.
Hal itu tertuang dalam lampiran 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang dikutip Okezone, Rabu (23/2/2022), di mana, di dalamnya ada kriteria bagi PNS yang akan dipindahkan atau tidak.
Diketahui, koridor Asesmen Aparatur Sipil Negara yang dipindahkan ke IKN setelah dilakukan asesmen terhadap unit organisasi Kementerian/Lembaga.
BACA JUGA:IKN Nusantara Kota 10 Menit, 100% Energi Baru Terbarukan
Selanjutnya, dilakukan pelaksanaan asesmen aparatur sipil negara yang akan dipindahkan ke IKN.
Berikut ini koridor pelaksanaan yang dilakukan oleh setiap unit kepegawaian K/L:
a. aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan minimal Diploma 3 (D-3).
b. memperhatikan batas usia pensiun.
c. data kinerja aparatur sipil negara dengan mempertimbangkan 20% pegawai merepresentasikan kinerja 80% pegawai dan data penilaian potensi dan kompetensi.
Baca Selengkapnya: Tak Semua PNS Pindah ke IKN Nusantara, Simak Kriterianya
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.