JAKARTA - Dalam proses pemindahan ibukota baru (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, ternyata tidak semua PNS ikut dipindahkan ke sana.
Hal itu tertuang dalam lampiran 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang dikutip Okezone, Rabu (23/2/2022), di mana, di dalamnya ada kriteria bagi PNS yang akan dipindahkan atau tidak.
Diketahui, koridor Asesmen Aparatur Sipil Negara yang dipindahkan ke IKN setelah dilakukan asesmen terhadap unit organisasi Kementerian/Lembaga.
BACA JUGA:IKN Nusantara Kota 10 Menit, 100% Energi Baru Terbarukan
Selanjutnya, dilakukan pelaksanaan asesmen aparatur sipil negara yang akan dipindahkan ke IKN.
Berikut ini koridor pelaksanaan yang dilakukan oleh setiap unit kepegawaian K/L:
a. aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan minimal Diploma 3 (D-3).
b. memperhatikan batas usia pensiun.
c. data kinerja aparatur sipil negara dengan mempertimbangkan 20% pegawai merepresentasikan kinerja 80% pegawai dan data penilaian potensi dan kompetensi.
Baca Selengkapnya: Tak Semua PNS Pindah ke IKN Nusantara, Simak Kriterianya
(Zuhirna Wulan Dilla)