 
                JAKARTA - Aset milik Crazy Rich asal Medan Indra Kenz dikabarkan bakal disita polisi.
Hal itu sebagai salah satu tuntutan polisi dari kasus investasi bodong Binomo yang menyeret nama Indra Kenz.
Diketahui, Indra Kenz pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Binomo.
Setelah itu, Indra Kenz juga telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (24/2/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan soal Indra Kenz yang mendapat ancaman hukuman 20 tahun penjara dan penyitaan aset tersebut.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun dan akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," tegasnya.