Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Intip 12 Aset Indra Kenz yang Terancam Disita, Ada Rumah Rp30 Miliar hingga Mobil Mewah

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 28 Februari 2022 |14:24 WIB
Intip 12 Aset Indra Kenz yang Terancam Disita, Ada Rumah Rp30 Miliar hingga Mobil Mewah
Intip 12 aset Indra Kenz yang terancam disita. (Foto: Instagram)
A
A
A

Lalu, Indra Kenz juga dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra Kenz dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10.

Dilanjut dengan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun dan akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," tegasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement