Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Libur Panjang, Penumpang Kereta Jarak Jauh Terpantau Normal

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Senin, 28 Februari 2022 |15:04 WIB
Libur Panjang, Penumpang Kereta Jarak Jauh Terpantau Normal
Penumpang Kereta Api di Libur Panjang. (Foto: Okezone.com/KAI(
A
A
A

Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya

“PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA,” pungkasnya.

Adapun Komitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat juga terus dilakukan melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement