JAKARTA — Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali diperpanjang lagi. Dalam Inmendagri terbaru ini, PPKM diperpanjang mulai dari 1 hingga 7 Maret 2022 mendatang.
Dalam Inmendagri terbaru, untuk kenentuan makan di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di wilayah atau daerah PPKM Level 4 hanya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50%.
Baca Juga: Jumlah Daerah Level 4 PPKM Jawa Bali Bertambah Jadi 7, di Mana Saja?
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Jumlah Kabupaten dan Kota Masuk PPKM Level 3-4 Meningkat, Ini Sebabnya
Berdasarkan Inmendagri yang dihumpun MNC PORTAL, Simak aturan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum khususnya di level 4 adalah :
1.Untuk makan di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.