Seperti diketahui, pada aturan yang lama yaitu Permenaker No 19 Tahun 2015 mengatur tentang tata cara klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa cair meski usia di bawah 56 tahun.
Pencairan itu bisa dilakukan oleh pekerja yang terkena PHK atau pun pekerja yang mengundurkan diri.
Ida menambahkan kalau Permenaker No 2 Tahun 2022 belum berlaku secara efektif.
BACA JUGA:Hore! Aturan Pencairan JHT Diusia 56 Tahun Akhirnya Dicabut
Oleh sebab itu, Permenaker No 19 Tahun 2015 sebenarnya juga masih berlaku saat ini.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," jelasnya.