Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Klaim JHT Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun, Menaker Serap Semua Aspirasi Buruh

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 02 Maret 2022 |13:13 WIB
Klaim JHT Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun, Menaker Serap Semua Aspirasi Buruh
Menaker serap semua aspirasi buruh, klaim JHT bisa tanpa harus tunggu usia 56 tahun. (Foto: Okezone)
A
A
A

Ida Fauziah menyebut, saat ini pun sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja yang kena.

Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tegasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement