JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Kerjaan Ida Fauziah menyatakan pihaknya tengah merevisi aturan baru JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022.
Proses klaim dana JHT nantinya akan dikembalikan dengan menggunakan aturan yang lama, seperti yang tertuang pada Permenaker No 19 Tahun 2015.
Menaker Ida mengatakan, Kemnaker telah menerima aspirasi yang disuarakan pihak buruh.
BACA JUGA:Menaker: Klaim JHT Sesuai Aturan Lama Bahkan Dipermudah
Lalu, Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No 2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" ujar Ida pada keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).
Seperti diketahui, pada aturan yang lama yaitu Permenaker No 19 Tahun 2015 mengatur tentang tata cara klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa cair meski usia di bawah 56 tahun.
Pencairan itu bisa dilakukan oleh pekerja yang terkena PHK atau pun pekerja yang mengundurkan diri.
Ida menambahkan kalau Permenaker No 2 Tahun 2022 belum berlaku secara efektif.
BACA JUGA:Hore! Aturan Pencairan JHT Diusia 56 Tahun Akhirnya Dicabut
Oleh sebab itu, Permenaker No 19 Tahun 2015 sebenarnya juga masih berlaku saat ini.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," jelasnya.
Ida Fauziah menyebut, saat ini pun sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja yang kena.
Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tegasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)