Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Kerja PNS, WFO 100%

Athika Rahma , Jurnalis-Rabu, 02 Maret 2022 |16:20 WIB
Aturan Kerja PNS, WFO 100%
Aturan kerja PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerapkan aturan kerja baru untuk PNS.

Hal ini dilakukan memperhatikan penerapan PPKM dan kondisi penanganan Covid-19.

Aturan kerja ini tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2022 tentang Perubahan Kelima Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

 BACA JUGA:Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS di 2023, Simak Syaratnya!

SE Menteri PANRB No. 06/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya.

SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 06/2022 ini.

Pada aturan ini, PNS sektor non esensial yang berada di wilayah dengan PPKM level 4 sudah diperbolehkan WFO dengan kapasitas 25%.

Sebelumnya, PNS di wilayah ini wajib WFH 100%.

Lalu, untuk level 3 kapasitas WFO-nya naik menjadi 50%, level 2 75% dan level 1 100%.

 BACA JUGA:Intip Pekerjaan yang Termasuk PNS, Ada Dokter hingga Perawat

Berikut rincian lengkap sistem kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 06/2022:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai work from office (WFO).

- PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.

- PPKM Level 3, sebanyak 50% pegawai WFO.

- PPKM Level 4, sebanyak 25% pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai WFO.

- PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.

- PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50% pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

- PPKM Level 4, sebanyak maksimal 25% WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO.

- PPKM Level 2, maksimal 75% pegawai WFO.

- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100% WFO.

- PPKM Level 4, maksimal 50% WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100% pegawai WFO.

- Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 4, maksimal 100% pegawai WFO.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement