Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Kerja PNS, WFO 100%

Athika Rahma , Jurnalis-Rabu, 02 Maret 2022 |16:20 WIB
Aturan Kerja PNS, WFO 100%
Aturan kerja PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerapkan aturan kerja baru untuk PNS.

Hal ini dilakukan memperhatikan penerapan PPKM dan kondisi penanganan Covid-19.

Aturan kerja ini tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2022 tentang Perubahan Kelima Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

 BACA JUGA:Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS di 2023, Simak Syaratnya!

SE Menteri PANRB No. 06/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya.

SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 06/2022 ini.

Pada aturan ini, PNS sektor non esensial yang berada di wilayah dengan PPKM level 4 sudah diperbolehkan WFO dengan kapasitas 25%.

Sebelumnya, PNS di wilayah ini wajib WFH 100%.

Lalu, untuk level 3 kapasitas WFO-nya naik menjadi 50%, level 2 75% dan level 1 100%.

 BACA JUGA:Intip Pekerjaan yang Termasuk PNS, Ada Dokter hingga Perawat

Berikut rincian lengkap sistem kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 06/2022:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai work from office (WFO).

- PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.

- PPKM Level 3, sebanyak 50% pegawai WFO.

- PPKM Level 4, sebanyak 25% pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai WFO.

- PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.

- PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50% pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

- PPKM Level 4, sebanyak maksimal 25% WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO.

- PPKM Level 2, maksimal 75% pegawai WFO.

- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100% WFO.

- PPKM Level 4, maksimal 50% WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100% pegawai WFO.

- Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 4, maksimal 100% pegawai WFO.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement