Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Pencairan JHT Direvisi, DPR: Itu Harus Dicabut

Antara , Jurnalis-Kamis, 03 Maret 2022 |06:36 WIB
Aturan Pencairan JHT Direvisi, DPR: Itu Harus Dicabut
Respons DPR soal aturan baru JHT direvisi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI A Muhaimin Iskandar menanggapi soal aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, di mana kini tengah direvisi.

Setelah sempat menjadi polemik di masyarakat, aturan JHT dikabarkan akan dikembalikan ke yang lama pada Permenaker No 19 Tahun 2015.

Muhaimin pun mendukung penuh revisi tersebut.

"Bagus, memang itu harus dicabut," ujarnya, dikutip Antara, Rabu (2/3/2022).

 BACA JUGA:Kabar Baik! JHT dan JKP Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun

Dia juga menjelaskan kalau direvisinya aturan itu karena begitu menuai kecaman dari para pekerja/buruh.

"Itu kesepakatan dengan buruh ya, ternyata tidak semua buruh terima. Yang bersepakat, tapi tidak mewakili semua (organisasi keterwakilan buruh). Dicabut aja dulu," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement