JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fuziyah memastikan kalau aturan JHT akan kembali ke yang lama pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 19 Tahun 2015.
Di mana, pencairan tak perlu menunggu usia 56 tahun.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" ungkap Ida, Rabu (2/3/2022).
BACA JUGA:6 Fakta Aturan JHT yang Bikin Buruh Marah, Jokowi Turun Tangan Akhirnya Menaker Revisi
Tak hanya JHT, pekerja juga akan dapat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.
JKP pun memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh pekerja.