Sesuai dengan tugas dan kewenangannya, PPATK telah memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal dan bekerjasana dengan penyidik. Penghentian sementara transaksi tersebut dilakukan selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum.
Kepada Masyarakat, PPATK mengingatkan agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki legalitas, menawarkan keuntungan tidak wajar, dan aset dasar tidak jelas karena sepenuhnya merupakan spekulasi yang sangat berisiko. Umumnya investasi demikian dikelola secara tidak transparan dan ilegal dengan menggunakan skema ponzi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)