JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir ratusan rekening investasi ilegal. PPATK bersama penyidik telah melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir kasus investasi ilegal.
Penanganan kasus tersebut telah dilakukan sejak Januari 2022 hingga kini. Penghentian sementara transaksi dan blokir tersebut mencapai nilai sebesar Rp202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keungan.
"Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK dan penyidik," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda, Jumat (4/3/2022).
PPATK telah menangani kasus investasi ilegal tersebut sejak awal tahun dan berjumlah 9 kasus antara lain Robot Trading, Binary Option dan forex Trading dengan nominal transaksi yang dianalisis oleh PPATK diseluruh kasus tersebut mencapai triliun rupiah.