Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPATK Blokir 109 Rekening Investasi Ilegal Rp202 Miliar, Ada Kasus Binary Option

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 04 Maret 2022 |19:36 WIB
PPATK Blokir 109 Rekening Investasi Ilegal Rp202 Miliar, Ada Kasus Binary Option
PPATK blokir rekening investasi ilegal (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir ratusan rekening investasi ilegal. PPATK bersama penyidik telah melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir kasus investasi ilegal.

Penanganan kasus tersebut telah dilakukan sejak Januari 2022 hingga kini. Penghentian sementara transaksi dan blokir tersebut mencapai nilai sebesar Rp202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keungan.

"Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK dan penyidik," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda, Jumat (4/3/2022).

PPATK telah menangani kasus investasi ilegal tersebut sejak awal tahun dan berjumlah 9 kasus antara lain Robot Trading, Binary Option dan forex Trading dengan nominal transaksi yang dianalisis oleh PPATK diseluruh kasus tersebut mencapai triliun rupiah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement