JAKARTA - Aturan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT di usia 56 tahun dibatalkan. Ketentuan itu sebelumnya diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Menurutnya beleid ini dalam proses revisi. Proses perubahan ini sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal persyaratan dan pembayaran JHT yang harus dipermudah.
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fuziyah.
Baca Selengkapnya: 7 Fakta Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Dibatalkan
(Kurniasih Miftakhul Jannah)