- Mobil Ferari P149 California senilai Rp4,45 miliar.
- Mobik BMW Z4 Roadster senilai Rp1,62 miliar.
- Mobil Toyota Supra senilai Rp2,036 miliar.
- Mobil Tesla model 3 Standard Range plus senilai Rp1,5 miliar.
- Literally Café.
- Botxcoin.
- Rumah di Medan senilai Rp30 miliar.
- Rumah di Alam Sutera senilai Rp20 miliar.
- Rumah milik orang tua Indra Kenz senilai Rp5 miliar.
- Apartemen berkisar Rp1,5 miliar.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis, yakni UU ITE dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.
Indra Kenz juga dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra Kenz dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10.
Lalu, ada pun jeratan lainnya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun dan akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," jelasnya.
Baca Selengkapnya: Daftar Aset Indra Kenz yang Terancam Disita, Paling Mahal Senilai Rp30 Miliar!
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.