Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, ATR: Ini Asuransi Sosial Bukan Cari Keuntungan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 08 Maret 2022 |11:19 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, ATR: Ini Asuransi Sosial Bukan Cari Keuntungan
Kata Kementerian ATR/BPN soal BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli rumah/tanah. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bahwa setiap pemohon pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan, program JKN berjalan dengan sistem gotong royong, sehingga diperlukan partisipasi dari seluruh anggota masyarakat.

Menurutnya, peserta BPJS Kesehatan adalah kombinasi dari pekerja penerima upah, pekerja non penerima upah, dan penerima bantuan iuran, yang kemudian menjadi sumber dana operasional jaminan kesehatan menyeluruh, sehingga seluruh penduduk dapat dijamin kesehatannya.

 BACA JUGA:Dorong Pemerataan Akses Faskes Peserta BPJS Kesehatan, Ini 3 Langkah Kemenkes

"Kita ingin ada gotong royong bagi yang tidak mampu, dibayarkan oleh negara. Jadi presiden melalui instruksi tersebut ingin ada percepatan kepesertaan BPJS Kesehatan," ujar Surya Tjandra pada keterangan tertulisnya, Senin (7/3/2022).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement