Surya Tjandra menjelaskan, dari sisi yuridis berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan merupakan asuransi sosial yang tidak mencari keuntungan.
"Jadi ingat, ini asuransi sosial, bukan asuransi komersial. Ini dana amanat, hasil pengolahan BPJS Kesehatan not for profit bukan nonprofit. Boleh cari nilai tambah, tapi bukan cari keuntungan. Keuntungan yang ada itu dibagikan lagi kepada peningkatan kualitas pelayanan," katanya.
BACA JUGA:Aturan Wajib BPJS Kesehatan Hanya Berlaku untuk Pembeli Tanah
Terkait apa yang dikerjakan oleh Kementerian ATR/BPN, Surya Tjandra menjelaskan, persyaratan melampirkan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan sementara ini hanya untuk transaksi jual beli hak atas tanah dan berlaku untuk si pembeli.
"Pembeli diasumsikan ketika dia beli tanah atau transaksi pertanahan, dia punya sedikit dana untuk melakukan itu. Itu sementara, sambil pelan-pelan secara bertahap ingin ada kontribusi yang lebih banyak," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)