Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, ATR: Ini Asuransi Sosial Bukan Cari Keuntungan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 08 Maret 2022 |11:19 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, ATR: Ini Asuransi Sosial Bukan Cari Keuntungan
Kata Kementerian ATR/BPN soal BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli rumah/tanah. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bahwa setiap pemohon pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan, program JKN berjalan dengan sistem gotong royong, sehingga diperlukan partisipasi dari seluruh anggota masyarakat.

Menurutnya, peserta BPJS Kesehatan adalah kombinasi dari pekerja penerima upah, pekerja non penerima upah, dan penerima bantuan iuran, yang kemudian menjadi sumber dana operasional jaminan kesehatan menyeluruh, sehingga seluruh penduduk dapat dijamin kesehatannya.

 BACA JUGA:Dorong Pemerataan Akses Faskes Peserta BPJS Kesehatan, Ini 3 Langkah Kemenkes

"Kita ingin ada gotong royong bagi yang tidak mampu, dibayarkan oleh negara. Jadi presiden melalui instruksi tersebut ingin ada percepatan kepesertaan BPJS Kesehatan," ujar Surya Tjandra pada keterangan tertulisnya, Senin (7/3/2022).

Surya Tjandra menjelaskan, dari sisi yuridis berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan merupakan asuransi sosial yang tidak mencari keuntungan.

"Jadi ingat, ini asuransi sosial, bukan asuransi komersial. Ini dana amanat, hasil pengolahan BPJS Kesehatan not for profit bukan nonprofit. Boleh cari nilai tambah, tapi bukan cari keuntungan. Keuntungan yang ada itu dibagikan lagi kepada peningkatan kualitas pelayanan," katanya.

 BACA JUGA:Aturan Wajib BPJS Kesehatan Hanya Berlaku untuk Pembeli Tanah

Terkait apa yang dikerjakan oleh Kementerian ATR/BPN, Surya Tjandra menjelaskan, persyaratan melampirkan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan sementara ini hanya untuk transaksi jual beli hak atas tanah dan berlaku untuk si pembeli.

"Pembeli diasumsikan ketika dia beli tanah atau transaksi pertanahan, dia punya sedikit dana untuk melakukan itu. Itu sementara, sambil pelan-pelan secara bertahap ingin ada kontribusi yang lebih banyak," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement