Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Wajib BPJS Kesehatan Hanya Berlaku untuk Pembeli Tanah

Athika Rahma , Jurnalis-Kamis, 24 Februari 2022 |13:25 WIB
Aturan Wajib BPJS Kesehatan Hanya Berlaku untuk Pembeli Tanah
BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Aturan melampirkan kartu anggota BPJS Kesehatan hanya diperuntukkan bagi pembeli tanah, bukan untuk penjual. Staf Khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, hal ini mengacu pada Inpres No 1 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Hanya pembeli saja yang melampirkan kartu ini. Sejauh ini kami koordinasikan dengan Pak Ghufron (Dirut BPJS Kesehatan), cukup pembeli saja, karena di dalam Inpres 1/2022 ditujukan hanya untuk pemohon," ujar Taufiq dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, Kamis (24/2/2022).

Taufiq juga menegaskan, aturan ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan peralihan hak tanah karena jual beli, sebagaimana disebut dalam Inpres 1/2022. Lalu, untuk pemohon lebih dari 1 orang, maka masing-masing harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

"Boleh menggunakan kartu BPJS Kesehatan, Askes dan Indonesia Sehat," paparnya.

Taufiq juga mengatakan, untuk pembeli yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan akan diberikan waktu mendaftar. Proses peralihan hak tanah tetap akan dijalankan.

"Apabila belum melampirkan kartu BPJS Kesehatan, berkas tersebut akan tetap diproses, tapi dalam waktu pengambilan (sertifikat), harus dilampirkan," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement