Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Wajib BPJS Kesehatan Hanya Berlaku untuk Pembeli Tanah

Athika Rahma , Jurnalis-Kamis, 24 Februari 2022 |13:25 WIB
Aturan Wajib BPJS Kesehatan Hanya Berlaku untuk Pembeli Tanah
BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah (Foto: Okezone)
A
A
A

Adapun, aturan ini berlaku 1 Maret 2022. Taufiq menegaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait hal ini terutama pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Hingga saat ini kami sudah sosialisasikan ke PPAT dan insya Allah sudah selesai, ada tambahan materi-materi sosialisasi bahwa ini tidak menyusahkan, jadi masyarakat jangan terpengaruh pendapat yang negatif. Kita lihat cakupan BPJS Kesehatan ini sudah luas, sebenarnya tidak ada masalah lagi dalam persoalan tersebut," ujar Taufiq.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement