Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disebut sebagai Menko Paling Tajir, Berapa Harta Kekayaan Luhut? Jangan Kaget Ya

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 08 Maret 2022 |14:29 WIB
Disebut sebagai Menko Paling Tajir, Berapa Harta Kekayaan Luhut? Jangan Kaget Ya
Sumber Kekayaan Menko Luhut (Foto: Dokumen Kemenkomarves)
A
A
A

JAKARTA - Mengulas harta kekayaan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang disebut-sebut sebagai Menko paling tajir di Indonesia.

Pernyataan Menko paling tajir di Indonesia ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Pelaporan SPT Tahunan Oleh Pejabat Negara di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

"Makanya saya sampaikan beliau (Luhut) harus hadir hari ini, dan tadinya beliau agak ada halangan hadir, tapi saya bilang kalau Pak Menko yang paling tajir engga datang, nanti simbolnya jadi kurang baik," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Luhut Lapor SPT Tahunan, Sri Mulyani: Bapak Menko yang Paling Tajir! Pajaknya Pasti Naik Jadi 35%

Lalu berapa harta kekayaan Luhut?

Berdasarkan data yang dihimpun dari situs resmi elhkpn.go.id, harta kekayaan Luhut mencapai Rp745.188.108.997 (745 miliar) dari sebelumnya Rp677.440.507.710 (677 miliar), pada laporan harta kekayaan 31 Desember 2019.

Data laporan kekayaan ini disampaikan Luhut pada 24 Maret 2021. Sementara dari hitungan tersebut, kekayaan Luhut naik sebesar Rp67.747.601.287 (67,7 miliar).

Luhut juga tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Bogor, Jakarta Timur, Kota Bandung, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Tapanuli Utara, Toba Samosir dan Simalungun. Total harta tidak bergerak milik Luhut mencapai Rp244.019.517.000 atau Rp244 miliar.

Luhut pun mempunyai koleksi kendaraan seperti:

1. Isuzu Panther LM 25 tahun 2006 senilai Rp60 juta

2. Lexus LS 460 AT tahun 2016 senilai Rp1,5 miliar

3. Sepeda motor Honda Solo NF11T11C1MT tahun 2015 senilai Rp7,45 juta

4. Toyota Alphard 3.5 Q AT tahun 2016 senilai Rp900 juta

5. Sepeda motor Honda Solo H1BO2N42LO A/T tahun 2020 senilai Rp17,647 juta.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan, yang membayar pajak adalah yang mampu, di mana kalau pendapatan orang perorangan adalah yang di atas pendapatan tidak kena pajak, itu pun masih ada bracketnya, mulai dari yang sangat kecil sampai yang tertinggi yang baru saja menurut Undang-Undang HPP akan dinaikkan ke 35%.

"Pak Luhut itu berkali-kali bilang harga batubara naik itu setoran ke pemerintah naik tapi pajaknya pak Luhut pribadi juga meningkat pasti di bracket ke-35%," ucap Sri Mulyani.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement