Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Kesehatan Belum Punya, Jual Beli Tanah Bagaimana?

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 11 Maret 2022 |18:30 WIB
BPJS Kesehatan Belum Punya, Jual Beli Tanah Bagaimana?
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

Kementerian ATR/BPN mencatat sejak 2019 berdasarkan data statistik jumlah transaksi layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN, layanan pertanahan peralihan hak jual beli senantiasa menduduki peringkat dua terbanyak, hal ini membuktikan tingginya permintaan masyarakat melakukan kegiatan jual beli tanah.

Oleh sebab itu BPJS Kesehatan sebagai syarat layanan pertanahan diharapkan dapat meningkatkan jumlah masyarakat yang terdaftar pada program JKN.

Dengan berlakunya Inpres tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil tetap memastikan tidak ada hambatan dalam layanan peralihan hak jual beli tanah.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement