Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Mengejutkan Investasi Bodong, Aliran Dana Dikirim ke 4 Negara dengan Transaksi Rp353,9 Miliar

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 12 Maret 2022 |07:00 WIB
6 Fakta Mengejutkan Investasi Bodong, Aliran Dana Dikirim ke 4 Negara dengan Transaksi Rp353,9 Miliar
6 fakta mengejutkan investasi bodong. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkap adanya dana investasi bodong yang mengalir dari dan ke luar negeri.

Di mana transaksi itu dialirkan mulai dari Singapura hingga Amerika Serikat.

 BACA JUGA:PPATK Usut Aliran Dana Ilegal Binomo ke Luar Negeri, Sembunyikan Harta di Negara Ini

Berikut ini dikutip Okezone, Sabtu (11/3/2022), terkait fakta investasi bodong yang dialirkan dananya ke Singapura hingga AS:

1. Dialirkan ke 4 Negara

PPATK menyebut ada transaksi yang mengalir di luar negeri dari masing-masing pelaku investasi bodong pada 4 negara.

4 negara itu, yakni Singapura, Australia, Amerika dan China.

"Transaksi ke luar negeri, apakah dari masing-masing pihak (pelaku investasi bodong) ada transaksi yang mengalir atau berasal dari luar negeri, kami temukan ada ke Singapura, Australia, Amerika, China," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavananda dalam konferensi pers, Kamis (10/3/2022).

2. Nominalnya Ratusan Miliar

Kemudian, Ivan menyebut kalau nominal transaksi itu mencapai Rp353,9 miliar dari 121 rekening yang telah diblokir.

3. Siapa Pelakunya?

Ivan pun mengakui adanya transaksi baru dan pihak baru yang bermunculan untuk beraksi dalam praktik ilegal ini.

Dia bahkan memprediksi adanya indikasi kalau kasus serupa akan terus bermunculan.

 BACA JUGA:Jet Pribadi Juragan 99 Diduga Milik Kaji Edan, Gelar Crazy Rich Gilang dan Shandy Dipertanyakan Netizen

4. Masyarakat Diminta Waspada

Masyarakat pun diminta agar lebih berhati-hati dengan iming-iming imbal hasil investasi yang tinggi dengan modal dan risiko yang rendah.

5. Uang Investasi Bodong Crazy Rich?

Meski Ivan belum secara gamblang menyebut identitas pelaku, tapi hal itu dikaitkan dengan ramainya Crazy Rich yang ditangkap atas kasus investasi bodong.

Sebagai informasi, Crazy Rich asal Medan Indra Kenz dan Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan telah ditetapkan menjadi tersangka kasus investasi bodong.

Keduanya terancam 20 tahun penjara dan asetnya bakal disita.

6. Penyelidikan Terus Berlanjut

PPATK memastikan akan terus bekerja sama dengan Bareskrim Polri agar lebih gencar mengendus praktik investasi bodong.

"Kami akan terus mensupport Bareskrim untuk mendukung penegakan hukum dan bisa melindungi kepentingan publik," tandasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement