"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkapnya melalui keterangan yang diterima, Sabtu (12/3/2022).
Sementara, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menerangkan, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk. Bisa dipasang di bagian tertentu dari produk.
"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," ucap Arfi.
Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dirusak, dan akan dilaksanakan sesuai ketentuan.
(Zuhirna Wulan Dilla)