Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat Jadwalnya! PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 14 Maret 2022 |04:44 WIB
Catat Jadwalnya! PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan PNS akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13 tahun ini. Pasalnya anggaran THR dan gaji ke-13 PNS sudah disiapkan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini akan diberikan dengan skema yang sama dengan tahun lalu. Artinya, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," katanya pada 11 Januari 2022.

Mengenai waktu pencairan, PNS akan menerima THR pada H-14 Idul Fitri atau pada bulan April 2022. Sementara untuk besarannya akan sama seperti tahun lalu.

Untuk diketahui, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Diharapkan THR dan gaji ke-13 dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement