Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPATK Komit Cegah dan Berantas Pencucian Uang

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 16 Maret 2022 |13:40 WIB
PPATK Komit Cegah dan Berantas Pencucian Uang
PPATK komit cegah dan berantas pencucian uang. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait menggelar Program Mentoring Berbasis Risiko National Risk Assessment (NRA) Tahun 2022 secara serentak di tiga kota, yaitu Batam, Makassar, dan Mataram pada 14 – 18 Maret 2022

Program ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko nasional serta melakukan koordinasi antarlembaga dan Kementerian terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang hingga pendanaan terorisme (TPPU/TPPT).

Plt Deputi Pencegahan PPATK Fithriadi Muslim menyampaikan, bahwa penegak hukum dan pihak terkait perlu melakukan pendekatan berbasis risiko agar dapat menentukan strategi mitigasi serta mengalokasikan sumber daya secara efektif dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).

 BACA JUGA:PPATK Usut Aliran Dana Ilegal Binomo ke Luar Negeri, Sembunyikan Harta di Negara Ini

“Oleh karena itu, tindakan yang kita lakukan tidak terbatas pada identifikasi, penilaian, dan pemahaman risiko, tetapi juga perlu adanya internalisasi program dan kebijakan kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan berbasis risiko dengan mempertimbangkan hasil National Risk Assessment maupun Sectoral Risk Assessment. Pendekatan berbasis risiko diperlukan untuk mengimbangi risiko yang berkembang dan memperkuat perlindungan integritas sistem keuangan,” ujarnya saat membuka acara Program Mentoring Berbasis Risiko(Promensisko) di Mataram, NTB, Senin(14/3/2022).

Sementara itu, Direktur Pengawasan Kepatuhan PPATK Syahril Ramadhan membuka acara yang sama di Batam, Provinsi Kepualuan Riau.

Dia berharap agar pelaksanaan kegiatan ini dapat memberikan jangkauan dan sasaran strategis kepada seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah dan memberantas TPPU/TPPT/PPSPM.

Syahril menekankan agar penegak hukum dan pihak-pihak terkait dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap perkembangan peta risiko nasional terhadap TPPU/TPPT/PPSPM.

 BACA JUGA:PPATK Telusuri Aset Para Tersangka Kasus Indosurya

Melalui kegiatan ini, PPATK menginginkan terbentuknya internalisasi dan penerapan pendekatan berbasis risiko, menciptakan mentor-mentor terbaik di daerah, meningkatkan sinergi nasional, dan menciptakan jejaring kerja nasional yang solid serta meningkatkan sinergi nasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT.

“Pemerintah Indonesia melalui PPATK memiliki komitmen kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal [PPSPM],” katanya.

Adapun, Program Mentoring Berbasis Risiko di Makassar dibuka oleh Direktur Analis dan Pemeriksaan II PPATK Aris Priatno.

“Saat ini Indonesia tengah menjalani proses persiapan menuju keanggotaan penuh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Keanggotaan Indonesia di FATF sangat penting karena akan meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia sehingga memperkuat confidence dan trust terhadap Indonesia dalam bisnis internasional dan iklim investasi di Indonesia“ tuturnya.

Menurutnya, reputasi Indonesia akan sejajar dengan negara-negara maju.

Indonesia merupakan satu-satunya negara anggota G-20 yang belum menjadi negara anggota FATF.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement