Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pencairan JHT ke Aturan Lama, Bos Buruh soal Revisi Aturan Jaminan Hari Tua: Akal-akalan Kemarin Sudah Jelas

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 16 Maret 2022 |18:45 WIB
Pencairan JHT ke Aturan Lama, Bos Buruh soal Revisi Aturan Jaminan Hari Tua: Akal-akalan Kemarin Sudah Jelas
Pencairan JHT ke Aturan Lama (Foto: MPI)
A
A
A

Andi Gani memastikan buruh tidak anti dialog dengan Pemerintah terkait pengambilan kebijakan yang menyangkut banyak kepentingan para buruh.

"Kami sudah baca soal revisi Permenaker dan menilai ini sudah ada titik temu. Bagus nanti untuk disosialisasikan segera," sambungnya.

Andi Gani dan Said Iqbal menyambut baik respons Pemerintah atas tuntutan buruh dan mau mendengar aspirasi.

Said Iqbal menambahkan pertemuan ini membuktikan bahwa Pemerintah tidak anti kritik.

"Jadi akal-akalan dan ada yang kurang kemarin sudah jelas. Revisi mengembalikan aturan lama ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sangat diapresiasi," katanya.

Menaker Ida Fauziyah menargetkan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan rampung sebelum Mei. Untuk masa transisi tersebut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masih tetap berlaku sama.

Politisi PKB ini menjamin setelah Permenaker direvisi maka JHT bisa cair tanpa harus menunggu usia 56 tahun. Hal itu diputuskan setelah menyerap aspirasi dari perwakilan serikat buruh.

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 kita akan revisi. Tadi isi revisinya adalah mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19 Tahun 2015, ditambah dengan kemudahan baru dalam klaim JHT. Jadi ini edisi penyempurnaan," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement