Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Kriteria Karyawan Bisa Naik Jabatan

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 18 Maret 2022 |02:16 WIB
5 Kriteria Karyawan Bisa Naik Jabatan
Kriteria karyawan yang bisa naik jabatan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Lima kriteria karyawan bisa naik jabatan. Mendapat promosi jabatan tentu merupakan hal yang menyenangkan. Pasalnya, ini menjadi salah satu tanda bahwa karier semakin meningkat.

Umumnya, saat mendapatkan promosi jabatan juga diikuti dengan kenaikan gaji. Lantas, bagaimana kriteria karyawan bisa naik jabatan?

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, ada lima kriteria karyawan bisa naik jabatan. Mulai dari kinerja harus bagus, hingga punya tekad meningkatkan kemampuan.

 BACA JUGA:Cari Pekerja, Susi Air Buka Lowongan Kerja hingga 18 Maret 2022

“Naik jabatan merupakan hal yang diinginkan banyak orang, apakah Rekanaker salah satunya? Namun, untuk mendapatkannya tidak semudah membalikan telapak tangan ya,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan, dikutip Kamis (17/3/2022).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement